DKK Pati Klarifikasi S...

DKK Pati Klarifikasi Sidak Pengobatan Alternatif di Wilayah Tayu Untuk Memastikan Pelayanan Sesuai SOP

Ukuran Teks:
Update: Artikel ini telah diperbarui pada tanggal 11 Oktober 2025 untuk memastikan akurasi informasi.

PATI – Portalljateng.id|Merasa digruduk, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Formasi Indonesia Satu (FISPATI) Kabupaten Pati sesalkan kedatangan sidak (pemeriksaan mendadak) dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati.

‎Sukamto, Ketua DPC FISPATI Pati sekaligus pemilik panti sehat mengatakan, dirinya kecewa dengan kedatangan DKK Pati beserta rombongan dengan tujuan klarifikasi akan tetapi kedatanganya seolah-olah memberikan perlakuan yang tidak adil.

‎”Saya tersinggung dengan kedatangan DKK Pati beserta rombongan. Kalau tujuan kedatangan klarifikasi, setidaknya saya dipanggil terlebih dahulu tidak saya seperti digruduk beramai-ramai, ada 5 dari puskesmas, 5-6 dari DKK, pak lurah setempat juga ada, bahkan ada 3 aparat penegak hukum yang juga hadir, entah itu diundang atau tidak,” ucap Sukamto, Rabu (28/8/2025), dikonfirmasi melalui sambungan telpon whatsapp.

‎Disinggung kedatangan rombongan, Sukamto mengungkapkan, DKK Pati sebagai instansi pembinaan pengawasan pengobatan tradisonal semestinya tidak mendiskriminasikan dirinya.

‎”Saya yang berizin diperlakukan seperti ini, apalagi pengobatan alternatif yang belum mempunyai izin. Dengan kedatangan segitu banyaknya bisa merugikan saya dan nama baik saya,” tambahnya.

‎Disisi lain Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan DKK Pati Anggia Widiari menyampaikan, kedatangan ke panti sehat sebagai bentuk pembinaan dan memastikan pelayanan panti sehat sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedure).

‎”Sesuai dengan surat yang kami terima dari salah satu rumah sakit di Jepara, kami melakukan klarifikasi di tempatnya Pak Kamto memastikan prakteknya sudah sesuai dan tidak terjadi apa-apa,” jelas Anggia Widiari, Kamis (28/8/2025).

‎”Ketika kedatangan klarifikasi, kami juga menyampaikan seperti saat ini biasa saja dan santai, mungkin yang bersangkutan salah presepsi. Pak Kamto sendiri temasuk salah satu terapis yang sudah mendaftarakan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sudah termasuk keluarga kita, jadi kita diwajibkan membina,” pungkas Anggi.

Adm

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan