DPRD Pati Digugat Citi...

DPRD Pati Digugat Citizen Lawsuit Sejumlah Warga dan Aktivis

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id – Seorang warga negara juga aktivis senior Kabupaten Pati, Yayak Gundul, resmi melayangkan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati ke Pengadilan Negeri Pati.

Gugatan ini dipicu oleh besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan yang dinilai fantastis di tengah tingginya angka kemiskinan daerah.

Melalui kuasa hukumnya, Adv. Edi Gunawan Teguh, S.H., M.H., penggugat menyatakan bahwa total anggaran tunjangan perumahan bagi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Pati mencapai Rp1.094.000.000 (satu miliar sembilan puluh empat juta rupiah) per bulan.

Angka ini dianggap melukai rasa keadilan sosial mengingat masih ada sekitar 105.270 jiwa penduduk Pati yang hidup di bawah garis kemiskinan berdasarkan data BPS 2025.

Rincian Tunjangan yang Digugat

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 26 Tahun 2025, rincian tunjangan perumahan yang diterima adalah sebagai berikut:

1. Ketua DPRD: Rp41.000.000 per bulan.

2. Wakil Ketua DPRD (3 orang): Masing-masing Rp29.000.000 per bulan.

3. Anggota DPRD (46 orang): Masing-masing Rp21.000.000 per bulan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan DPRD Pati telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Yayak Gundul mendesak agar dilakukan penghapusan atau rasionalisasi tunjangan tersebut agar disesuaikan dengan standar harga Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di Kabupaten Pati.

“Anggaran tersebut harusnya bisa dialihkan untuk memprioritaskan persoalan kemiskinan di Kabupaten Pati,” kata Yayak.

Selain itu, penggugat juga meminta agar para pimpinan dan anggota dewan mengembalikan tunjangan yang telah diterima selama masa jabatan 2024-2029 untuk dialokasikan pada program pengentasan kemiskinan.

“Ini baru pertama kali ada Citizen Lawsuit di Pati, tentu akan menjadi catatan penting bagi Wakil Rakyat (DPRD Pati) untuk tidak egoisme menikmati tunjangan yang besar tapi rakyat Pati masih banyak yang mengeluh lapar dan hidup ditengah kemiskinan, mereka harus lebih manusiawi,” ungkap Kuasa Hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Pati belum memberikan keterangan terkait gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan oleh warga Pati. (red)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan