Diduga Ganti Plat Mera...

Diduga Ganti Plat Merah ke Putih, Mobil Disperindag Pati Jadi Sorotan

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id | Sebuah dugaan penyalahgunaan fasilitas negara muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Satu unit kendaraan yang diduga kuat merupakan mobil dinas operasional milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati kedapatan menggunakan plat nomor berwarna putih (pribadi), padahal seharusnya menggunakan plat merah.

‎Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan penelusuran awal, Nomor Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang terpasang pada mobil tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau jenis kendaraan yang digunakan di lapangan.

‎Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut terlihat keluar dari area kantor dinas tepat pada jam pulang kerja. Penggantian plat dari merah ke putih ini diduga kuat dilakukan agar kendaraan plat merah tersebut bisa digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa menarik perhatian publik.

‎”Kendaraan itu keluar dari kantor saat jam pulang kerja. Sangat disayangkan jika fasilitas negara yang dibiayai pajak rakyat justru dimodifikasi identitasnya demi kepentingan personal,” ujar narasumber tersebut, Rabu (25/3/2026).

‎Tindakan mengubah plat nomor kendaraan dinas (merah) menjadi plat pribadi (putih) merupakan pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

‎Pelanggaran UU LLAJ: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

‎Pemalsuan Identitas Kendaraan: Jika plat putih yang digunakan tidak terdaftar atau tidak sesuai peruntukannya, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen kendaraan.

‎Pelanggaran Kode Etik ASN: Penggunaan aset daerah untuk kepentingan pribadi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aset negara seharusnya hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindag Kabupaten Pati belum dikonfirmasi terkait dugaan penggantian plat nomor kendaraan dinas tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Inspektorat maupun aparat penegak hukum, segera melakukan kroscek untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset negara. (red)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan