Menu Navigasi INFODAGANG.COM
OJK INVESTASI LEGAL
Panin Asset Manageme... REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA Fixed Income Fund
BNP Paribas Asset Ma... REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY KELAS IK1 Equity Fund
Avrist Asset Managem... Reksa Dana Avrist Prime Income Fund Fixed Income Fund
MNC Asset Management... PT MNC ASSET MANAGEMENT Own Portofolio
Sucorinvest Asset Ma... REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND Fixed Income Fund
Allianz Global Inves... REKSA DANA TERPROTEKSI ALLIANZ CAPITAL PROTECTED FUND 50 Capital Protected Fund
Avrist Asset Managem... Avrist Equity Cross Sectoral Equity Fund
Mandiri Manajemen In... REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II KELAS C Fixed Income Fund
Trimegah Asset Manag... REKSA DANA TRIMEGAH BALANCED ABSOLUTE STRATEGY Mixed Asset Fund
Pacific Capital Inve... REKSA DANA PACIFIC EQUITY PROGRESIF FUND III Equity Fund
PT BRI Manajemen Inv... REKSA DANA TERPROTEKSI BRI MI PROTEKSI 101 Capital Protected Fund
UOB Asset Management... REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI G Fixed Income Fund
Bahana TCW Investmen... REKSA DANA SYARIAH BAHANA LIKUID SYARIAH KELAS G Money Market Fund
Allianz Global Inves... REKSA DANA TERPROTEKSI RHB CAPITAL PROTECTED FUND 42 Capital Protected Fund
PNM Investment Manag... REKSA DANA TERPROTEKSI PNM TERPROTEKSI INVESTA 48 Capital Protected Fund
BNI Asset Management... REKSA DANA TERPROTEKSI BNI AM PROTEKSI ALSTONIA RESTRUKTURISASI Capital Protected Fund
BNI Asset Management... REKSA DANA BNI AM DANA LIKUID KELAS A Money Market Fund
Sucorinvest Asset Ma... REKSA DANA TERPROTEKSI SUCORINVEST PROTEKSI 47 Capital Protected Fund
Mandiri Manajemen In... REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG KELAS B Money Market Fund
Batavia Prosperindo ... REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B Money Market Fund
Batavia Prosperindo ... REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 70 RD - Terproteksi
Trimegah Asset Manag... REKSA DANA TRIMEGAH BALANCED ABSOLUTE STRATEGY Mixed Asset Fund
BNP Paribas Asset Ma... REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Global Fund
Manulife Aset Manaje... REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II KELAS A Money Market Fund
Anugerah Sentra Inve... PT ANUGERAH SENTRA INVESTAMA Own Portofolio
BNI Asset Management... Reksa Dana BNI AM Dana Pendapatan Tetap Manggala Fixed Income Fund
Henan Putihrai Asset... REKSA DANA HPAM ULTIMA OBLIGASI PLUS Fixed Income Fund
Bahana TCW Investmen... REKSA DANA BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI KELAS D Fixed Income Fund
PT LiF Manajemen Inv... REKSA DANA LIF BOND PLUS Fixed Income Fund
Batavia Prosperindo ... REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 Capital Protected Fund
Panin Asset Manageme... REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA Fixed Income Fund
BNP Paribas Asset Ma... REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY KELAS IK1 Equity Fund
Avrist Asset Managem... Reksa Dana Avrist Prime Income Fund Fixed Income Fund
MNC Asset Management... PT MNC ASSET MANAGEMENT Own Portofolio
Sucorinvest Asset Ma... REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND Fixed Income Fund
Allianz Global Inves... REKSA DANA TERPROTEKSI ALLIANZ CAPITAL PROTECTED FUND 50 Capital Protected Fund
Avrist Asset Managem... Avrist Equity Cross Sectoral Equity Fund
Mandiri Manajemen In... REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II KELAS C Fixed Income Fund
Trimegah Asset Manag... REKSA DANA TRIMEGAH BALANCED ABSOLUTE STRATEGY Mixed Asset Fund
Pacific Capital Inve... REKSA DANA PACIFIC EQUITY PROGRESIF FUND III Equity Fund
PT BRI Manajemen Inv... REKSA DANA TERPROTEKSI BRI MI PROTEKSI 101 Capital Protected Fund
UOB Asset Management... REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI G Fixed Income Fund
Bahana TCW Investmen... REKSA DANA SYARIAH BAHANA LIKUID SYARIAH KELAS G Money Market Fund
Allianz Global Inves... REKSA DANA TERPROTEKSI RHB CAPITAL PROTECTED FUND 42 Capital Protected Fund
PNM Investment Manag... REKSA DANA TERPROTEKSI PNM TERPROTEKSI INVESTA 48 Capital Protected Fund
BNI Asset Management... REKSA DANA TERPROTEKSI BNI AM PROTEKSI ALSTONIA RESTRUKTURISASI Capital Protected Fund
BNI Asset Management... REKSA DANA BNI AM DANA LIKUID KELAS A Money Market Fund
Sucorinvest Asset Ma... REKSA DANA TERPROTEKSI SUCORINVEST PROTEKSI 47 Capital Protected Fund
Mandiri Manajemen In... REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG KELAS B Money Market Fund
Batavia Prosperindo ... REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B Money Market Fund
Batavia Prosperindo ... REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 70 RD - Terproteksi
Trimegah Asset Manag... REKSA DANA TRIMEGAH BALANCED ABSOLUTE STRATEGY Mixed Asset Fund
BNP Paribas Asset Ma... REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Global Fund
Manulife Aset Manaje... REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II KELAS A Money Market Fund
Anugerah Sentra Inve... PT ANUGERAH SENTRA INVESTAMA Own Portofolio
BNI Asset Management... Reksa Dana BNI AM Dana Pendapatan Tetap Manggala Fixed Income Fund
Henan Putihrai Asset... REKSA DANA HPAM ULTIMA OBLIGASI PLUS Fixed Income Fund
Bahana TCW Investmen... REKSA DANA BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI KELAS D Fixed Income Fund
PT LiF Manajemen Inv... REKSA DANA LIF BOND PLUS Fixed Income Fund
Batavia Prosperindo ... REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 Capital Protected Fund

Fortis Law Firm Soroti Potensi Gratifikasi Dana HKN

Minggu, 29 Maret 2026 10:00 WIB
Foto: Praktisi hukum Drajat Ari Wibowo, S.H. Dan Ach. Abdul Wahab, S.H dari Fortis Law Firm.(Portalljateng/Adm)

PATI, Portalljateng.id | Praktisi hukum Drajat Ari Wibowo, S.H. Dan Ach. Abdul Wahab, S.H dari Fortis Law Firm, memberikan sorotan tajam terkait pernyataan eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) mengenai penggunaan rekening perorangan untuk mengelola dana kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN).

‎Menurut Drajat Ari Wibowo, statemen  yang disampaikan pihak eks Kadinkes justru menjadi perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia mencatat beberapa poin krusial.

‎Drajat, menegaskan bahwa klaim bertindak sebagai "insan kesehatan" dan bukan ASN saat menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas adalah kekeliruan fatal secara hukum.

‎‎​"Status ASN itu bersifat melekat (attached). Selama seseorang menerima penugasan melalui instansi pemerintah (Dinkes), maka seluruh tindakannya tunduk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika SK kepanitiaan diterbitkan instansi, itu murni kegiatan kedinasan. Memisahkan identitas ASN untuk menghindari aturan birokrasi bisa dikategorikan sebagai penyelundupan hukum," tegas Drajat, Sabtu (28/3/2026)

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan rekening perorangan untuk menampung dana tugas kedinasan melanggar Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

‎"Uang yang dikelola dalam rangka tugas publik tidak boleh dicampur ke rekening pribadi atau perorangan.  Alasan 'kepraktisan' atau 'rekening menganggur' tidak menggugurkan sifat melawan hukum. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki sanksi administrasi hingga pidana," jelasnya.

‎​‎Ach. Abdul Wahab, menambahkan ​Terkait sumber dana HKN yang diduga berasal dari iuran Rumah Sakit, Klinik, atau mitra kesehatan, melihat adanya risiko delik korupsi berupa Conflict of Interest (Konflik Kepentingan).

‎‎​"Pihak RS atau Klinik memberikan dana karena subjeknya adalah ASN di Dinkes yang punya fungsi pengawasan dan perizinan. Jika penerimaan ini tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), bisa masuk kategori Gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor. Bahkan, jika ada unsur pemaksaan terselubung karena posisi tawar Dinkes yang lebih tinggi, ini bisa mengarah ke pemerasan dalam jabatan atau pungli," beber Wahab.

‎Mengenai pernyataan eks Kadinkes yang mengaku "tidak ikut campur" dan menyerahkannya kepada panitia, advokad menilai hal itu justru memperlemah posisi hukum yang bersangkutan.

‎‎​"Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), seorang pimpinan punya oversight responsibility atau kewajiban pengawasan. Mengetahui adanya penggunaan rekening pribadi namun membiarkannya dengan alasan 'sementara' adalah bentuk pembiaran (omission) yang memperlancar terjadinya maladministrasi atau tindak pidana," paparnya.

‎Sebagai penutup, menyimpulkan bahwa pembelaan yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai ada tiga indikasi pelanggaran nyata:

‎Maladministrasi: Pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan publik.

‎​Pelanggaran Disiplin ASN: Melanggar sumpah jabatan dan kode etik.

‎​Potensi Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

‎"Ini bukan soal administratif semata, tapi soal integritas tata kelola keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum." pungkas Wahab (red)

Keywords Berita:
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Dukung kami agar terus semangat berkarya.
Newsroom Credit
Editor
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda:

10k
25k
50k

Secure Payment by Midtrans

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

👋 Balik lagi, Le! Mau lanjut baca dari posisi terakhir?