PATI, PORTALLJATENG.ID | Marsinah, seorang buruh pabrik arloji di Sidoarjo, Jawa Timur, kini telah diabadikan namanya sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.
Perjalanannya bukanlah kisah heroik dalam medan perang, melainkan perjuangan tak kenal takut melawan ketidakadilan dan penindasan terhadap hak-hak kaum pekerja. Kisahnya adalah simbol keberanian, moral, dan pengingat abadi akan pentingnya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Masa muda dan semangat keadilan, Marsinah lahir di Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 April 1969, dan tumbuh dalam kesederhanaan. Sejak kecil, ia dikenal sebagai pribadi yang tangguh, cerdas, dan memiliki pendirian kuat.
Setelah menyelesaikan pendidikan, kendala biaya membuatnya tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ia kemudian merantau dan bekerja sebagai buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik arloji di Porong, Sidoarjo.
Di lingkungan pabrik, Marsinah bukan hanya seorang pekerja biasa. Ia dikenal memiliki pemahaman yang baik tentang aturan ketenagakerjaan dan berani menyuarakan protes ketika hak-hak rekan kerjanya diabaikan. Keberaniannya ini menjadikannya figur yang dihormati di kalangan buruh.
Puncak Perjuangan dan Hilangnya Suara. Pada tahun 1993, di era Orde Baru yang represif, terjadi pemogokan massal di PT CPS. Aksi ini dipicu oleh tuntutan buruh untuk kenaikan upah pokok sesuai Surat Edaran Gubernur KDH TK I Jawa Timur, serta penolakan terhadap kebijakan tunjangan yang merugikan pekerja.
Marsinah menjadi salah satu inisiator dan motor utama dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 3 hingga 4 Mei 1993. Tuntutan mereka adalah menaikkan upah dan mencabut surat panggilan yang berisi pemutusan hubungan kerja (PHK) paksa terhadap 13 buruh yang diduga terlibat dalam aksi mogok.
Setelah pemogokan berakhir, Marsinah menghilang tanpa jejak. Sebelumnya, ia sempat mendatangi Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo untuk menanyakan nasib rekan-rekannya yang dipanggil paksa oleh pihak aparat.
8 Mei 1993, Jasad Marsinah ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk, sekitar 200 km dari tempat kerjanya. Kondisi jasadnya sangat mengenaskan, menunjukkan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual.
Kematian tragis Marsinah, yang gugur saat berusia 24 tahun, segera mengguncang publik, meskipun pemberitaannya sempat terhambat oleh kontrol ketat media saat itu. Kasus ini menjadi sorotan internasional dan merupakan salah satu catatan paling mencolok dalam sejarah pelanggaran HAM di Indonesia.
Pengakuan dan Gelar Pahlawan Nasional. Setelah puluhan tahun, kasus pembunuhan Marsinah belum tuntas diusut dan masih menyisakan tanda tanya besar terkait dugaan keterlibatan aparat militer dan pengusaha di masa itu.
Namun, semangat dan keberaniannya dalam membela hak buruh tak pernah padam dan terus menjadi inspirasi.
Pada tanggal 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, lebih dari tiga dekade setelah kematiannya, Marsinah akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025.
Marsinah adalah simbol keberanian, keteguhan, dan suara yang tidak pernah padam dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Penetapan ini mengukuhkan bahwa perjuangan buruh adalah bagian dari perjuangan bangsa.
Gelar Pahlawan Nasional ini diberikan atas jasa-jasanya di Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan. Pengakuan ini tidak hanya menjadi penghormatan tertinggi bagi Marsinah dan keluarganya, tetapi juga merupakan kemenangan moral bagi seluruh kaum buruh Indonesia.
Marsinah kini menjadi simbol abadi bahwa perjuangan untuk keadilan, martabat, dan hak-hak pekerja adalah bagian integral dari sejarah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
INVESTASI LEGAL



