PATI, PORTALLJATENG.id | Di tengah jerit warga menghadapi biaya hidup, sebuah angka fantastis terkuak dari balik dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2025.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati dilaporkan bakal menikmati "kue" insentif sebesar Rp9,6 miliar, hasil dari pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Payung Hukum yang "Menguntungkan" Elite
Angka miliaran rupiah ini bukan muncul tanpa dasar.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024, Dinkes diberikan jatah insentif sebesar 5% dari total pendapatan retribusi daerah.
Dengan capaian Retribusi Pelayanan Kesehatan yang menyentuh Rp238 miliar pada tahun 2025, maka dana segar senilai Rp9,6 miliar siap masuk ke kantong para pengelola.
Namun, di balik legalitas Perbup tersebut, tersimpan ketimpangan etis yang sangat mencolok.
Dana yang disebut sebagai "upah pungut" atau insentif ini mengalir ke kantong birokrasi, sementara fasilitas kesehatan di akar rumput seringkali masih mengandalkan antrean panjang dan keterbatasan alat.
Simulasi Ketimpangan: Pejabat Kenyang, Rakyat Lapar?
Penelusuran data menunjukkan betapa berharganya angka Rp9,6 miliar tersebut jika dikonversi untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Berdasarkan data BPS Pati tahun 2025, terdapat 105.270 warga miskin di Bumi Mina Tani.
Jika dana insentif tersebut dialihkan:
Subsidi Langsung: Setiap warga miskin di Pati bisa mendapatkan subsidi tambahan sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Distribusi Merata: Jika dibagi ke seluruh penduduk Pati yang berjumlah 1.381.910 jiwa, setiap individu bisa mengantongi Rp578 ribu per bulan.
Kesenjangan Data dan Potensi Pemborosan
Lahirnya Perbup 13/2024 ini memicu kritik keras dari berbagai aktivis sosial.
Alokasi 5% untuk insentif dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran yang dilegalkan.
Pertanyaan besarnya: Mengapa pemungutan layanan kesehatan yang merupakan kewajiban dasar negara harus diberikan bonus tambahan kepada aparatnya?
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak adanya transparansi mengenai siapa saja penerima aliran dana Rp9,6 miliar tersebut dan apakah kinerjanya sebanding dengan beban ekonomi yang ditanggung masyarakat lewat retribusi tersebut. (Hil)
Rp9,6 M Insentif Dinkes: Kesejahteraan Pejabat vs Rakyat?
Kamis, 22 Januari 2026 09:57 WIB
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Dukung kami agar terus semangat berkarya.
Rekomendasi AI Untukmu
Pendidikan
Siswa MTsN 3 Pati Antusias Terima Program Makan Begizi Gratis (MBG)
Daerah
Jateng Bersholawat, Bupati Pati Sudewo Dukung Penuh Program Beasiswa Santri
Daerah
Eks Kadinkes Akui Bendahara HKN Pakai Rekening Pribadi
Daerah
DPUTR Pati Normalisasi Lima Sungai Rawan Banjir di Musim Penghujan
Daerah
23 Koruptor Dipenjara, Kajari Robert Lambilla Tinggalkan Karanganyar Pindah ke Kejagung RI
Umum
INVESTASI LEGAL



