KARANGANYAR, POORTALLJATENG.id |Anggota DPR RI, Juliyatmono, dinilai telah melecehkan hukum dan berpotensi melanggar kode etik sebagai wakil rakyat lantaran berulang kali mangkir dari panggilan pengadilan. Atas dasar itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melayangkan surat pengaduan ke Majelis Kode Etik DPR RI.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Arif Suhudi dari LP3HI, seusai sidang praperadilan kedua terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, di Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (19/01/2026).
Arif menegaskan, hingga saat ini Juliyatmono belum juga diproses secara hukum, padahal telah beberapa kali dipanggil secara sah oleh pengadilan namun tidak pernah hadir tanpa alasan hukum yang dapat dibenarkan.
“Dipanggil oleh lembaga hukum yang sah, tetapi selalu izin tanpa alasan hukum yang tepat. Ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum,” tegas Arif.
Menurut Arif, MAKI telah mengirimkan surat resmi kepada Majelis Kode Etik DPR RI agar memeriksa Juliyatmono selaku anggota dewan. Jika terbukti melanggar kode etik karena tidak menghormati proses peradilan, Arif menilai sanksi tegas harus dijatuhkan.
“Anggota dewan kok tidak menghormati pengadilan. Kalau memenuhi unsur pelanggaran kode etik, ya harus diproses bahkan diberhentikan,” ujarnya.
Selain pengaduan etik, LP3HI juga kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar. Gugatan tersebut diajukan karena Kejaksaan dinilai terlalu lama dan tidak segera menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Masjid Agung Karanganyar.
Arif menjelaskan, alasan jaksa yang menunggu konsistensi keterangan saksi dinilai tidak relevan, karena fakta persidangan menunjukkan keterangan para saksi tetap konsisten.
“Di persidangan keterangannya tetap sama, empat atau lima saksi itu konsisten. Jadi alasan belum menetapkan tersangka itu patut dipertanyakan,” katanya.
LP3HI juga berharap majelis hakim dapat menerapkan ketentuan hukum acara terbaru, khususnya Pasal 158, yang menyatakan bahwa penundaan perkara yang berlarut-larut dapat dianggap sebagai bentuk penghentian perkara.
Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa karena Juliyatmono telah tiga hingga empat kali mangkir dari persidangan, sudah sepatutnya majelis hakim mengambil langkah tegas.
“Kami berharap majelis tidak lagi memberi toleransi, dan segera memerintahkan penangkapan serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut dengan agenda utama mendengarkan jawaban dari pihak termohon. LP3HI menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian penegakan hukum.(Hds)
INVESTASI LEGAL



