KARANGANYAR, PORTALLJATENG.id | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan langkah gugatan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar. Langkah ini ditempuh lantaran kejaksaan dinilai tidak segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
MAKI menilai sikap Juliyatmono yang telah tiga kali mangkir dari panggilan sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang merupakan bentuk nyata meremehkan proses peradilan. Kondisi tersebut dinilai seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menyebut ketidakhadiran Juliyatmono secara berulang menunjukkan sikap tidak patuh terhadap hukum. Padahal, yang bersangkutan merupakan anggota DPR sekaligus mantan kepala daerah yang seharusnya memberi contoh kepatuhan kepada publik.
“Kalau sudah tiga kali dipanggil secara patut lalu tidak hadir, itu jelas bentuk pengabaian terhadap peradilan. Seharusnya sudah bisa dilakukan upaya paksa,” kata Boyamin, Selasa (6/1/2026).
Menurut Boyamin, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk mengesampingkan kewajiban hadir di pengadilan. Baik agenda kedinasan maupun urusan pribadi, kata dia, tidak boleh mengalahkan kepentingan penegakan hukum.
Ia menegaskan, MAKI menilai Kejaksaan belum menunjukkan ketegasan yang seharusnya dalam menghadirkan saksi kunci dalam perkara tersebut. Jika kondisi ini terus dibiarkan hingga persidangan berakhir, MAKI memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada pemanggilan paksa dan tidak ada langkah hukum yang serius, kami akan ajukan gugatan praperadilan,” tegasnya.
Boyamin juga menyoroti potensi ketidakadilan di mata publik. Ia membandingkan perlakuan hukum terhadap masyarakat biasa dengan pejabat publik.
“Kalau warga biasa tidak datang memenuhi panggilan, bisa langsung dijemput paksa. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai mantan kepala daerah, Juliyatmono terikat sumpah jabatan untuk menaati peraturan perundang-undangan. Kehadiran di persidangan dinilai penting untuk memberikan klarifikasi dan menghindari prasangka negatif dari masyarakat.
Sikap mangkir tersebut, lanjut Boyamin, juga dapat dimaknai sebagai bentuk meremehkan Kejaksaan. Di sisi lain, ia menyayangkan belum adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.
“Ini sama-sama kita sayangkan. Saksi terkesan meremehkan, sementara Kejaksaan terlihat belum tegas,” katanya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Dr. Teguh Hartono, SH, MH menegaskan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum, terlebih jika yang bersangkutan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
“Kalau sudah tiga kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan sah, maka pemanggilan paksa harus dilakukan. Kewenangan itu ada pada majelis hakim,” jelasnya.
Teguh menyebut jaksa penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemanggilan paksa kepada majelis hakim dengan menunjukkan bukti pemanggilan yang sah. Hakim kemudian dapat mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa.
Ia juga menekankan bahwa jika nama seseorang sudah muncul dalam dakwaan dan fakta persidangan, hakim seharusnya bersikap lebih proaktif.
“Dari keterangan saksi bisa dikonfrontasi dengan terdakwa, bahkan bisa membuka peluang penetapan tersangka baru,” ujarnya.
Menurut Teguh, langkah hukum yang tegas dan proaktif penting dilakukan agar proses penegakan hukum tidak berlarut-larut dan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Terobosan hukum seperti ini dibutuhkan agar tidak ada kesan pembiaran dalam perkara korupsi,” pungkasnya.(Hds)
Tiga Kali Dipanggil, Juliyatmono Tak Hadir Sidang Masjid
Selasa, 6 Januari 2026 19:40 WIB
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Dukung kami agar terus semangat berkarya.
Rekomendasi AI Untukmu
Politik
Golkar Bojonegoro Rombak Cara Berpolitik: Luncurkan Rumah Aspirasi Tanpa Sekat dan Bakumham Gratis
Pendidikan
Siswa MAN 2 Kudus Wakili Dapil 2 Jateng di Parlemen Remaja DPR RI 2025
Pendidikan
Kepala MTsN 1 Pati Raih Anugerah Kepala Madrasah Berdedikasi 2026
Daerah
Program Kemandirian WBP Lapas Kelas IIB Pati Berhasil Panen 15 Kg Timun
Pendidikan
Diduga Salah Satu SMPN di Kabupaten Pati Jual Kain Seragam Sekolah Dengan Harga Fluktuasi
Kesehatan
INVESTASI LEGAL



