Menu Navigasi INFODAGANG.COM
OJK INVESTASI LEGAL
Panin Asset Manageme... REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA Fixed Income Fund
BNP Paribas Asset Ma... REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY KELAS IK1 Equity Fund
Avrist Asset Managem... Reksa Dana Avrist Prime Income Fund Fixed Income Fund
MNC Asset Management... PT MNC ASSET MANAGEMENT Own Portofolio
Sucorinvest Asset Ma... REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND Fixed Income Fund
Allianz Global Inves... REKSA DANA TERPROTEKSI ALLIANZ CAPITAL PROTECTED FUND 50 Capital Protected Fund
Avrist Asset Managem... Avrist Equity Cross Sectoral Equity Fund
Mandiri Manajemen In... REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II KELAS C Fixed Income Fund
Trimegah Asset Manag... REKSA DANA TRIMEGAH BALANCED ABSOLUTE STRATEGY Mixed Asset Fund
Pacific Capital Inve... REKSA DANA PACIFIC EQUITY PROGRESIF FUND III Equity Fund
PT BRI Manajemen Inv... REKSA DANA TERPROTEKSI BRI MI PROTEKSI 101 Capital Protected Fund
UOB Asset Management... REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI G Fixed Income Fund
Bahana TCW Investmen... REKSA DANA SYARIAH BAHANA LIKUID SYARIAH KELAS G Money Market Fund
Allianz Global Inves... REKSA DANA TERPROTEKSI RHB CAPITAL PROTECTED FUND 42 Capital Protected Fund
PNM Investment Manag... REKSA DANA TERPROTEKSI PNM TERPROTEKSI INVESTA 48 Capital Protected Fund
BNI Asset Management... REKSA DANA TERPROTEKSI BNI AM PROTEKSI ALSTONIA RESTRUKTURISASI Capital Protected Fund
BNI Asset Management... REKSA DANA BNI AM DANA LIKUID KELAS A Money Market Fund
Sucorinvest Asset Ma... REKSA DANA TERPROTEKSI SUCORINVEST PROTEKSI 47 Capital Protected Fund
Mandiri Manajemen In... REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG KELAS B Money Market Fund
Batavia Prosperindo ... REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B Money Market Fund
Batavia Prosperindo ... REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 70 RD - Terproteksi
Trimegah Asset Manag... REKSA DANA TRIMEGAH BALANCED ABSOLUTE STRATEGY Mixed Asset Fund
BNP Paribas Asset Ma... REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Global Fund
Manulife Aset Manaje... REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II KELAS A Money Market Fund
Anugerah Sentra Inve... PT ANUGERAH SENTRA INVESTAMA Own Portofolio
BNI Asset Management... Reksa Dana BNI AM Dana Pendapatan Tetap Manggala Fixed Income Fund
Henan Putihrai Asset... REKSA DANA HPAM ULTIMA OBLIGASI PLUS Fixed Income Fund
Bahana TCW Investmen... REKSA DANA BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI KELAS D Fixed Income Fund
PT LiF Manajemen Inv... REKSA DANA LIF BOND PLUS Fixed Income Fund
Batavia Prosperindo ... REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 Capital Protected Fund
Panin Asset Manageme... REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA Fixed Income Fund
BNP Paribas Asset Ma... REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY KELAS IK1 Equity Fund
Avrist Asset Managem... Reksa Dana Avrist Prime Income Fund Fixed Income Fund
MNC Asset Management... PT MNC ASSET MANAGEMENT Own Portofolio
Sucorinvest Asset Ma... REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND Fixed Income Fund
Allianz Global Inves... REKSA DANA TERPROTEKSI ALLIANZ CAPITAL PROTECTED FUND 50 Capital Protected Fund
Avrist Asset Managem... Avrist Equity Cross Sectoral Equity Fund
Mandiri Manajemen In... REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II KELAS C Fixed Income Fund
Trimegah Asset Manag... REKSA DANA TRIMEGAH BALANCED ABSOLUTE STRATEGY Mixed Asset Fund
Pacific Capital Inve... REKSA DANA PACIFIC EQUITY PROGRESIF FUND III Equity Fund
PT BRI Manajemen Inv... REKSA DANA TERPROTEKSI BRI MI PROTEKSI 101 Capital Protected Fund
UOB Asset Management... REKSA DANA PENDAPATAN TETAP UOBAM DANA MEMBANGUN NEGERI G Fixed Income Fund
Bahana TCW Investmen... REKSA DANA SYARIAH BAHANA LIKUID SYARIAH KELAS G Money Market Fund
Allianz Global Inves... REKSA DANA TERPROTEKSI RHB CAPITAL PROTECTED FUND 42 Capital Protected Fund
PNM Investment Manag... REKSA DANA TERPROTEKSI PNM TERPROTEKSI INVESTA 48 Capital Protected Fund
BNI Asset Management... REKSA DANA TERPROTEKSI BNI AM PROTEKSI ALSTONIA RESTRUKTURISASI Capital Protected Fund
BNI Asset Management... REKSA DANA BNI AM DANA LIKUID KELAS A Money Market Fund
Sucorinvest Asset Ma... REKSA DANA TERPROTEKSI SUCORINVEST PROTEKSI 47 Capital Protected Fund
Mandiri Manajemen In... REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG KELAS B Money Market Fund
Batavia Prosperindo ... REKSA DANA SYARIAH BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B Money Market Fund
Batavia Prosperindo ... REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 70 RD - Terproteksi
Trimegah Asset Manag... REKSA DANA TRIMEGAH BALANCED ABSOLUTE STRATEGY Mixed Asset Fund
BNP Paribas Asset Ma... REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Global Fund
Manulife Aset Manaje... REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II KELAS A Money Market Fund
Anugerah Sentra Inve... PT ANUGERAH SENTRA INVESTAMA Own Portofolio
BNI Asset Management... Reksa Dana BNI AM Dana Pendapatan Tetap Manggala Fixed Income Fund
Henan Putihrai Asset... REKSA DANA HPAM ULTIMA OBLIGASI PLUS Fixed Income Fund
Bahana TCW Investmen... REKSA DANA BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI KELAS D Fixed Income Fund
PT LiF Manajemen Inv... REKSA DANA LIF BOND PLUS Fixed Income Fund
Batavia Prosperindo ... REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 Capital Protected Fund

Tiga Kali Dipanggil, Juliyatmono Tak Hadir Sidang Masjid

Selasa, 6 Januari 2026 19:40 WIB
Foto: Ilustrasi

KARANGANYAR, PORTALLJATENG.id | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan langkah gugatan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar. Langkah ini ditempuh lantaran kejaksaan dinilai tidak segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

‎MAKI menilai sikap Juliyatmono yang telah tiga kali mangkir dari panggilan sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang merupakan bentuk nyata meremehkan proses peradilan. Kondisi tersebut dinilai seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.

‎Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menyebut ketidakhadiran Juliyatmono secara berulang menunjukkan sikap tidak patuh terhadap hukum. Padahal, yang bersangkutan merupakan anggota DPR sekaligus mantan kepala daerah yang seharusnya memberi contoh kepatuhan kepada publik.

‎“Kalau sudah tiga kali dipanggil secara patut lalu tidak hadir, itu jelas bentuk pengabaian terhadap peradilan. Seharusnya sudah bisa dilakukan upaya paksa,” kata Boyamin, Selasa (6/1/2026).

‎Menurut Boyamin, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk mengesampingkan kewajiban hadir di pengadilan. Baik agenda kedinasan maupun urusan pribadi, kata dia, tidak boleh mengalahkan kepentingan penegakan hukum.

‎Ia menegaskan, MAKI menilai Kejaksaan belum menunjukkan ketegasan yang seharusnya dalam menghadirkan saksi kunci dalam perkara tersebut. Jika kondisi ini terus dibiarkan hingga persidangan berakhir, MAKI memastikan akan menempuh jalur hukum.

‎“Kalau tidak ada pemanggilan paksa dan tidak ada langkah hukum yang serius, kami akan ajukan gugatan praperadilan,” tegasnya.

‎Boyamin juga menyoroti potensi ketidakadilan di mata publik. Ia membandingkan perlakuan hukum terhadap masyarakat biasa dengan pejabat publik.

‎“Kalau warga biasa tidak datang memenuhi panggilan, bisa langsung dijemput paksa. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, sebagai mantan kepala daerah, Juliyatmono terikat sumpah jabatan untuk menaati peraturan perundang-undangan. Kehadiran di persidangan dinilai penting untuk memberikan klarifikasi dan menghindari prasangka negatif dari masyarakat.

‎Sikap mangkir tersebut, lanjut Boyamin, juga dapat dimaknai sebagai bentuk meremehkan Kejaksaan. Di sisi lain, ia menyayangkan belum adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.

‎“Ini sama-sama kita sayangkan. Saksi terkesan meremehkan, sementara Kejaksaan terlihat belum tegas,” katanya.

‎Sementara itu, pakar hukum pidana Dr. Teguh Hartono, SH, MH menegaskan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum, terlebih jika yang bersangkutan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

‎“Kalau sudah tiga kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan sah, maka pemanggilan paksa harus dilakukan. Kewenangan itu ada pada majelis hakim,” jelasnya.

‎Teguh menyebut jaksa penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemanggilan paksa kepada majelis hakim dengan menunjukkan bukti pemanggilan yang sah. Hakim kemudian dapat mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa.

‎Ia juga menekankan bahwa jika nama seseorang sudah muncul dalam dakwaan dan fakta persidangan, hakim seharusnya bersikap lebih proaktif.

‎“Dari keterangan saksi bisa dikonfrontasi dengan terdakwa, bahkan bisa membuka peluang penetapan tersangka baru,” ujarnya.

‎Menurut Teguh, langkah hukum yang tegas dan proaktif penting dilakukan agar proses penegakan hukum tidak berlarut-larut dan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

‎“Terobosan hukum seperti ini dibutuhkan agar tidak ada kesan pembiaran dalam perkara korupsi,” pungkasnya.(Hds)

☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Dukung kami agar terus semangat berkarya.
Newsroom Credit
Editor
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda:

10k
25k
50k

Secure Payment by Midtrans

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

👋 Balik lagi, Le! Mau lanjut baca dari posisi terakhir?