Pati, PORTALLJATENG.id | Tim penasihat hukum dari Kantor Pati Law Firm, Ach Abdul Wahab, S.H. dan Partner, mendampingi sejumlah tersangka dalam pemanggilan kedua (2) di Mapolresta Pati terkait kasus perselisihan antar pemuda Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.
Wahab bersama Partner Drajat Ari Wibowo, S.H. dan Mahendra Eka Rinarto, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional demi tegaknya asas due process of law atau penegakan hukum yang adil bagi kliennya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Wahab mengungkapkan adanya dugaan pengarahan dari oknum Kepala Desa terhadap para tersangka agar memberikan pengakuan tertentu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
βBerdasarkan keterangan para tersangka yang kami dapat, memang ada dugaan petunjuk dari Kepala Desa agar tersangka mengaku memukul lebih dulu dengan iming-iming akan dibantu proses damainya,β ujar Wahab, Senin (22/12/2025) siang.
Namun, ia menyayangkan hingga saat ini upaya perdamaian atau mediasi yang dijanjikan tersebut belum terealisasi.
Wahab membeberkan bahwa perkara ini bermula pada 8 Mei 2025 saat digelarnya acara hiburan orkes yang diselenggarakan oleh Pemuda Kalangan. Menurutnya, kericuhan dipicu oleh pihak lawan (Pemuda Kuryo) yang melakukan pelemparan botol berisi oli dan air ke arah panitia penyelenggara.
βPihak lawan memicu pergerakan dengan melempar botol oli dan air ke panitia Pemuda Kalangan. Kemudian pada 12 Mei, Pemuda Kuryo melakukan laporan polisi yang tidak kami duga sebelumnya, mengingat ini masih satu desa dan bertetangga,β jelasnya.
Menuntut pembuktian yang terang, Pihak penasihat hukum menekankan pentingnya asas In Criminalibus Probationes Bedent Esse Luce Clariores, yang berarti dalam hukum pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya. Wahab meminta penyidik, baik di Polsek Gabus maupun Polresta Pati, untuk tidak melihat perkara ini secara parsial.
βKami berharap penyidik menemukan bukti secara obyektif dan tetap membawa jejak awal perkara ini, yaitu pelemparan botol oli dan air oleh Pemuda Kuryo sebagai bagian dari alat bukti,β tegas Wahab.
Meskipun tetap mengupayakan langkah Restorative Justice (RJ) demi perdamaian antar warga desa, tim hukum menegaskan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan jika proses perdamaian menemui jalan buntu.
Disisi lain Tersangka (FA) Pria 22 tahun yang memenuhi panggilan di Polresta Pati hari ini mengungkapkan, bahwa dirinya sempat mendapat arahan kepala desa untuk mengakui pemukulan terlebih dahulu.
"Sebelum kita datang di Polsek Gabus, kita datang kerumah pak petinggi (kepala desa) untuk meminta petunjuk dan arahanya kita diminta untuk mengakui pemukulan duluan supaya masalah ini cepat selesai, Akan tetapi sampai hari ini belum juga menemukan titik temu. Padahal kita saling memukul," singkat (FA). (Tim)
INVESTASI LEGAL




